Pages

Rabu, 06 Februari 2013

Korupsi adalah Pelanggaran HAM (Bahasa Indonesia)


hey guys , ini tugas ga tau kapan gw buat  tapi yang pasti ini tugas Bahasa Indonesia yang nyelip di folder PR gw , mudah-mudahan berguna bagi teman-teman sekalin . Thx ^^ @gustuputra
Korupsi adalah Pelanggaran HAM
Indonesia, merupakan negara ke tiga terkorup di dunia.Mengejutkan memang, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang hal ini.Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah terpelik di negara ini masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Justru selama ini yang mengungkap kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM, malahan beberapa waktu yang lalu, salah satu anggota LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi, ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional atas jasanya mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebenarnya masih banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang belum terungkap, dari korupsi puluhan juta sampai trilyunan rupiah.
Pemerintah telah merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum.Kalau terjadi tindak korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan oleh Robert Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung jawaban), sehingga dapat dirumuskan:
C = M + D - A
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Sekarang masalahnya apakah korupsi yang terjadi sekarang ini termasuk pelanggaran HAM?Apalagi sekarang ini orang-orang sedang sibuk membicarakan masalah HAM, ada suatu perkara sedikit, langsung lapor ke Komnas HAM.Sebegitu mudahnya mereka membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri mereka tidak mengerti.
Dalam masalah perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal Declaration of Human Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk dari pelanggaran HAM. Tetapi Islam sendiri sejak kehidupan Imam Syatibi sendiri (500 tahun sebelum deklarasi HAM di Jenewa) telah menggaris bawahi dalam kitabnya al-Muwafaqot I, hal 15, bahwa maqosid tasyri' dalam Islam minimal telah memperjuangkan hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan orang. Hak itu antara lain:
  • hifdz din (beragama),
  • hifdz nasab (keluhuran),
  • hifdz jasad (kesehatan dan keamanan),
  • hifdz mal (harta benda), dan
  • hifdz aql (pendidikan).
Hak untuk berafiliasi (penggabungan)
Termasuk dalam kategori ini adalah :
  • hak untuk menentukan nasib sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1)
  • hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8)
  • hak kebebasan praktek dan kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal 15)
  • hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18)
Pelanggaran atas hak-hak tersebut bilamana korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan perusahaan besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan tersebut turun temurun.
Hak atas hidup, kesehatan tubuh dan integritas
Termasuk dalam kategori ini adalah :
  • hak bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal 7)
  • hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6)
  • hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12)
  • hak atas standar hidup yang memadai (ICESCR Pasal 11)
Salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah impor limbah berbahaya dari Singapura.Bagaimana mungkin limbah berbahaya yang mengancam kelestarian lingkungan hidup (termasuk di dalamnya manusia), bisa masuk ke Indonesia? Penyebabnya tiada lain adalah korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI menggunakan fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka, aparat TNI yang mendapat dana "keamanan" dari PT Freeport melakukan penyiksaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.
Hak untuk berpartisipasi dalam politik
Termasuk dalam kategori ini adalah :
  • hak kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal 19)
  • hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15)
Kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk. Pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi dapat dilihat pada gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap media dan aktivis anti korupsi. Demikian juga berbagai praktek money politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak untuk memilih.Dengan adanya money politics, pilihan yang diberikan oleh para pemilih bukan atas kehendak pribadi tetapi karena motivasi uang sehingga pemilihan umum tidak memiliki integritas lagi.
Hak atas penegakan hukum dan non-diskriminasi
Hak ini termasuk hak atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum (ICCPR, Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada korupsi di peradilan.Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan keadilan tetapi justru pada besarnya uang yang diberikan.Akibatnya, banyak koruptor besar yang dibebaskan atau mendapat hukumgan ringan, sementara maling ayam di kampung mendapatkan hukuman yang berat.
Hak atas pembangunan sosial dan ekonomi
Termasuk dalam kategori ini adalah:
  • hak mendapatkan kondisi kerja yang layak (ICESCR, Pasal 6-9)
  • hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13-14)
Kedua hak ini dapat dilanggar melalui alokasi anggaran yang tidak adil.Seperti dapat kita saksikan pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan luar negeri.Anggaran pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%.Apalagi anggaran kesehatan yang jauh dibawahnya.Jelas dalam kategori ini, negara telah melakukan pelanggaran HAM.
Dari uraian di atas, para koruptor dapat digolongkan ke dalam beberapa golongan pelanggaran HAM, tergantung di segmen mana dia melakukan korupsi, sehingga mereka dapat dijerat atas dua tuduhan, yakni pencurian dan pelanggaran HAM.




Nazaruddin Kini Dijerat Kasus Rp6 Triliun
KPK mengatakan ada 35 kasus korupsi diduga melibatkan Nazaruddin.Nilainya mencapai Rp6 T.



Senin, 15 Agustus 2011, 00:31 WIBEko Huda S, Amal Nur Ngazis, Dedy Priatmojo
Nazaruddin Tiba Di KPK (VIVAnews/Fernando Randy)
BERITA TERKAIT

VIVAnews - Tamat sudah drama pelarian buronan Interpol, Muhammad Nazaruddin. Bekas bendahara umum Partai Demokrat yang kabur sejak 23 Mei 2011 itu tertangkap di Kolombia, dan dipulangkan ke tanah air dengan mencarter pesawat khusus Gulfstreams G550.

Pesawat carteran dengan ongkos sewa Rp4 miliar itu mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada pukul 19.50 WIB, Sabtu 13 Agustus 2011.Pengawalan buronan itu cukup ketat.Nazaruddin muncul dari pintu pesawat setelah petugas bertopeng turun.Tangannya diborgol, wajahnya tertunduk.Tak ada lagi ekspresi sumringah seperti saat dia muncul lewat wawancara via Skype di televisi nasional beberapa waktu lalu.

Setelah 35 jam terbang, agak molor dari jadwal karena pesawat carteran itu harus menunggu izin melintas di sejumlah negara, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diangkut mobil van berjeruji besi. Dia dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Di markas Brimob itu, Nazaruddin menempati sel 4x4 meter di Blok B. Ada satu tempat tidur, satu sofa, dan lemari kecil. "Air conditioner (AC) dan televisi nggak ada," kata Kepala Humas Mako Brimob, Ajun Komisaris Besar K Budiman di Mako Brimob, Depok, Minggu dini hari, 14 Agustus 2011.

Diserahkan ke KPK
Setelah cek kesehatan dan persiapan di Mako Brimob, Nazaruddin diboyong menuju gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk diserahterimakan. Sekitar pukul 22.25 WIB, dikawal lebih dari lima mobil, Nazaruddin tiba di gedung KPK.

Serah terima dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman kepada Ketua KPK Busyro Muqoddas berlangsung singkat.Setelah diserahkan ke KPK, hasil buruan itu digelandang menuju lantai 7 gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Dalam pemeriksaan awal, kami berdasarkan prinsip independensi dan transparansi.Jadi publik tak perlu khawatir, semuanya berdasarkan alat bukti yang sah, di luar itu kita tidak," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

Beberapa alat bukti yang disita dari Nazaruddin, termasuk satu tas kecil hitam miliknya, dibuka oleh KPK dalam konferensi pers malam itu, yang didampingi perwakilan dari Kepolisian, Imigrasi, dan tim gabungan penjemput Nazaruddin. Tas kecil milik Nazaruddin itu dibongkar di depan para wartawan. "Ini sebagai bukti bahwa KPK transparan," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di jumpa pers Sabtu tengah malam itu.

Tas itu berisi sejumlah barang milik Nazaruddin, seperti uang dalam bentuk dolar, telepon seluler, dan flash disk. (Baca juga "Isi Tas Nazarruddin Dibuka di Depan Ketua KPK"). Namun, dalam tas disegel itu tak ditemukan keping CD maupun laptop seperti ditunjukkan Nazaruddin saat wawancara via Skype. Dalam jumpa pers itu, turut 'dipamerkan' juga topi anyaman yang dipakai Nazaruddin saat muncul di wawancara Skype dari tempat persembunyiannya dulu itu.

======================


Bah, enak kali jadi Nazarudin, Dugaan Kasus Korupsinya hampir mencapai 6 Trilliun, untungnya dia banyak yang membela.

Emang Susah ternyata Membasmi Koruptor itu, Karena di Belakang Para Koruptor ternyata ada para pembelanya, termasuk para pembentuk Opini agar si Koruptor itu berubah jadi Pahlawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar