hey guys , ini tugas ga tau kapan gw buat tapi yang pasti ini tugas Bahasa Indonesia
yang nyelip di folder PR gw , mudah-mudahan berguna bagi teman-teman sekalin .
Thx ^^ @gustuputra
Korupsi adalah
Pelanggaran HAM
Indonesia, merupakan
negara ke tiga terkorup di dunia.Mengejutkan memang, sebagai negara yang
mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang
hal ini.Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah terpelik di negara ini masih
belum menunjukkan hasil yang maksimal. Justru selama ini yang mengungkap
kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM, malahan beberapa waktu yang lalu, salah
satu anggota LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi,
ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional atas
jasanya mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan
Umum). Sebenarnya masih banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang belum
terungkap, dari korupsi puluhan juta sampai trilyunan rupiah.
Pemerintah telah
merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur
penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur
merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum.Kalau terjadi tindak
korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur
tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan oleh Robert
Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan
kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung jawaban), sehingga
dapat dirumuskan:
C = M + D - A
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Sekarang masalahnya
apakah korupsi yang terjadi sekarang ini termasuk pelanggaran HAM?Apalagi
sekarang ini orang-orang sedang sibuk membicarakan masalah HAM, ada suatu
perkara sedikit, langsung lapor ke Komnas HAM.Sebegitu mudahnya mereka
membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri mereka tidak mengerti.
Dalam masalah
perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal Declaration
of Human Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR)
dan The International Covenant on Economic, Social dan Cultural Right
(ICESCR), menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk
dari pelanggaran HAM. Tetapi Islam sendiri sejak kehidupan Imam Syatibi sendiri
(500 tahun sebelum deklarasi HAM di Jenewa) telah menggaris bawahi dalam
kitabnya al-Muwafaqot I, hal 15, bahwa maqosid tasyri' dalam
Islam minimal telah memperjuangkan hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan
orang. Hak itu antara lain:
- hifdz din
(beragama),
- hifdz nasab
(keluhuran),
- hifdz jasad
(kesehatan dan keamanan),
- hifdz mal
(harta benda), dan
- hifdz aql
(pendidikan).
Hak untuk berafiliasi (penggabungan)
Termasuk dalam
kategori ini adalah :
- hak untuk menentukan nasib sendiri (ICCPR Pasal 1,
ICESCR Pasal 1)
- hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal
8)
- hak kebebasan praktek dan kepercayaan budaya (ICCPR
Pasal 27, ICESCR Pasal 15)
- hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18)
Pelanggaran atas hak-hak
tersebut bilamana korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil pemerintah yang
menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan perusahaan besar dan
meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan tersebut turun
temurun.
Hak atas hidup, kesehatan tubuh dan integritas
Termasuk dalam
kategori ini adalah :
- hak bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal 7)
- hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6)
- hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12)
- hak atas standar hidup yang memadai (ICESCR Pasal 11)
Salah satu contoh dari
pelanggaran ini adalah impor limbah berbahaya dari Singapura.Bagaimana mungkin
limbah berbahaya yang mengancam kelestarian lingkungan hidup (termasuk di
dalamnya manusia), bisa masuk ke Indonesia? Penyebabnya tiada lain adalah
korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Contoh lain yang dapat
dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI menggunakan
fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka,
aparat TNI yang mendapat dana "keamanan" dari PT Freeport melakukan penyiksaan
terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.
Hak untuk berpartisipasi dalam politik
Termasuk dalam
kategori ini adalah :
- hak kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal 19)
- hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal
15)
Kebebasan berekspresi
termasuk hak untuk mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk. Pelanggaran
atas hak kebebasan berekspresi dapat dilihat pada gugatan pencemaran nama baik
yang dilakukan terhadap media dan aktivis anti korupsi. Demikian juga berbagai
praktek money politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran terhadap hak untuk memilih.Dengan adanya money politics, pilihan
yang diberikan oleh para pemilih bukan atas kehendak pribadi tetapi karena
motivasi uang sehingga pemilihan umum tidak memiliki integritas lagi.
Hak atas penegakan hukum dan non-diskriminasi
Hak ini termasuk hak
atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum
(ICCPR, Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada
korupsi di peradilan.Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan
keadilan tetapi justru pada besarnya uang yang diberikan.Akibatnya, banyak
koruptor besar yang dibebaskan atau mendapat hukumgan ringan, sementara maling
ayam di kampung mendapatkan hukuman yang berat.
Hak atas pembangunan sosial dan ekonomi
Termasuk dalam
kategori ini adalah:
- hak mendapatkan kondisi kerja yang layak (ICESCR, Pasal
6-9)
- hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13-14)
Kedua hak ini dapat
dilanggar melalui alokasi anggaran yang tidak adil.Seperti dapat kita saksikan
pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan
luar negeri.Anggaran pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%.Apalagi anggaran
kesehatan yang jauh dibawahnya.Jelas dalam kategori ini, negara telah melakukan
pelanggaran HAM.
Dari uraian di atas,
para koruptor dapat digolongkan ke dalam beberapa golongan pelanggaran HAM,
tergantung di segmen mana dia melakukan korupsi, sehingga mereka dapat dijerat
atas dua tuduhan, yakni pencurian dan pelanggaran HAM.
KPK mengatakan ada 35 kasus korupsi diduga melibatkan Nazaruddin.Nilainya mencapai Rp6 T.
Senin, 15 Agustus 2011, 00:31 WIBEko Huda S, Amal Nur Ngazis, Dedy Priatmojo
Nazaruddin Tiba Di KPK (VIVAnews/Fernando Randy)
BERITA TERKAIT
VIVAnews - Tamat sudah drama pelarian buronan Interpol, Muhammad Nazaruddin. Bekas bendahara umum Partai Demokrat yang kabur sejak 23 Mei 2011 itu tertangkap di Kolombia, dan dipulangkan ke tanah air dengan mencarter pesawat khusus Gulfstreams G550.
Pesawat carteran dengan ongkos sewa Rp4 miliar itu mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada pukul 19.50 WIB, Sabtu 13 Agustus 2011.Pengawalan buronan itu cukup ketat.Nazaruddin muncul dari pintu pesawat setelah petugas bertopeng turun.Tangannya diborgol, wajahnya tertunduk.Tak ada lagi ekspresi sumringah seperti saat dia muncul lewat wawancara via Skype di televisi nasional beberapa waktu lalu.
Setelah 35 jam terbang, agak molor dari jadwal karena pesawat carteran itu harus menunggu izin melintas di sejumlah negara, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diangkut mobil van berjeruji besi. Dia dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Di markas Brimob itu, Nazaruddin menempati sel 4x4 meter di Blok B. Ada satu tempat tidur, satu sofa, dan lemari kecil. "Air conditioner (AC) dan televisi nggak ada," kata Kepala Humas Mako Brimob, Ajun Komisaris Besar K Budiman di Mako Brimob, Depok, Minggu dini hari, 14 Agustus 2011.
Diserahkan ke KPK
Setelah cek kesehatan dan persiapan di Mako Brimob, Nazaruddin diboyong menuju gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk diserahterimakan. Sekitar pukul 22.25 WIB, dikawal lebih dari lima mobil, Nazaruddin tiba di gedung KPK.
Serah terima dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman kepada Ketua KPK Busyro Muqoddas berlangsung singkat.Setelah diserahkan ke KPK, hasil buruan itu digelandang menuju lantai 7 gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Dalam pemeriksaan awal, kami berdasarkan prinsip independensi dan transparansi.Jadi publik tak perlu khawatir, semuanya berdasarkan alat bukti yang sah, di luar itu kita tidak," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
Beberapa alat bukti yang disita dari Nazaruddin, termasuk satu tas kecil hitam miliknya, dibuka oleh KPK dalam konferensi pers malam itu, yang didampingi perwakilan dari Kepolisian, Imigrasi, dan tim gabungan penjemput Nazaruddin. Tas kecil milik Nazaruddin itu dibongkar di depan para wartawan. "Ini sebagai bukti bahwa KPK transparan," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di jumpa pers Sabtu tengah malam itu.
Tas itu berisi sejumlah barang milik Nazaruddin, seperti uang dalam bentuk dolar, telepon seluler, dan flash disk. (Baca juga "Isi Tas Nazarruddin Dibuka di Depan Ketua KPK"). Namun, dalam tas disegel itu tak ditemukan keping CD maupun laptop seperti ditunjukkan Nazaruddin saat wawancara via Skype. Dalam jumpa pers itu, turut 'dipamerkan' juga topi anyaman yang dipakai Nazaruddin saat muncul di wawancara Skype dari tempat persembunyiannya dulu itu.
======================
Bah, enak kali jadi Nazarudin, Dugaan Kasus Korupsinya hampir mencapai 6 Trilliun, untungnya dia banyak yang membela.
Emang Susah ternyata Membasmi Koruptor itu, Karena di Belakang Para Koruptor ternyata ada para pembelanya, termasuk para pembentuk Opini agar si Koruptor itu berubah jadi Pahlawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar